PERSELINGKUHAN dalam pernikahan bisa saja terjadi karena permasalahan yang menyelimuti hubungan pasangan suami istri. Hal ini memungkinkan adanya peluang untuk pihak ketiga bisa masuk ke dalam hubungan. Motif dari perselingkuhan cukup beragam.
Ahli Psikologi Roslina Verauli menuturkan motif perselingkuhan yang dilakukan wanita dengan laki-laki itu berbeda. Umumnya wanita yang berselingkuh didasari oleh faktor emosional, sedangkan pria lebih kepada faktor seksual. Tapi bukan berarti kedua pihak tidak dapat merasakan kedua faktor tersebut secara bersamaan.
Di Indonesia, terdapat beberapa kasus perselingkuhan yang berujung pada penganiayaan.
Melansir dari sejumlah sumber, berikut adalah kasus-kasus penganiayaan yang terjadi sesaat setelah istri tertangkap telah berselingkuh dan tidur dengan pria lain:
1. Kasus di Sulawesi Utara, Suami Aniaya Selingkuhan Istri
Seorang suami berinisial MH (23) ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu karena terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. Penganiayaan terjadi pada hari Minggu malam di Kampung Baru Kelurahan Kotamobagu 4 September 2022. Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku setelah mendapati sang istri tengah tidur bersama dengan korban di kamar kos Kampung Baru, Kotamobagu.
Diketahui, korban berinisial RM (29) tidur bersama pria lain, pelaku yang melihatnya langsung memukul RM dengan menggunakan kedua tangannya. Korban sempat melarikan diri ke salah satu kamar kos, namun saat itu pelaku tetap mengejar korban.
Setelah berhasil mengejar, pelaku lalu menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau badik hingga korban mengalami luka sayatan di bawah telinga sebelah kiri. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban melapor ke Polres Kotamobagu beberapa saat setelah kejadian.
2. Kasus di Madura, Suami Bunuh Selingkuhan Istri
Seorang suami berinisial J di Madura ajak tiga anggota keluarganya untuk menganiaya MM (28), seorang pria selingkuhan istrinya, pada Rabu 29 Desember 2021. Peristiwa bermula ketika pelaku pulang mencari ikan lalu mendapati bahwa istrinya sedang tidur sekamar dengan korban.
Karena emosi, J kemudian menghubungi M, S, dan A yang merupakan keluarganya untuk turut serta menganiaya selingkuhan sang istri. Beberapa saat setelah itu, mereka kemudian menghajar MM secara membabi buta. Penganiayaan tersebut menggunakan sejumlah alat yang salah satunya merupakan mainan bakiak.
Meskipun sempat mendapatkan perawatan yang intensif, nyawa MM tidak dapat diselamatkan. Para pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan dan dikenai Pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya