Share

Bintang TikTok Wanita Ditahan, Dituduh Perdagangan Manusia, Dihukum 10 Tahun Penjara

Susi Susanti , Koran SI · Rabu 23 Juni 2021 08:39 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 23 18 2429456 bintang-tiktok-wanita-ditahan-dituduh-perdagangan-manusia-dihukum-10-tahun-penjara-Q5wAmP0r0k.jpg Bintang TikTok ditahan, dihukum penjara 10 tahun terkait perdagangan manusia (Foto: HanenHossamOfficial1)
A A A

MESIRMesir menahan seorang bintang TikTok, dua hari setelah dia dan 'influencer' lainnya dijatuhkan hukuman karena perdagangan manusia.

Haneen Hossam, 20, memposting video meminta grasi pada Senin (21/6), dan mengatakan dia tidak pernah menyakiti siapa pun.

Sebelumnya, pada Minggu (20/6), sebuah pengadilan di Kairo menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara padanya secara in absentia. Terdakwa lainnya Mawada al-Adham, 23, yang hadir, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Mereka dituduh mengeksploitasi anak perempuan melalui aplikasi berbagi video untuk mendapatkan uang.

Putusan itu muncul lima bulan setelah pengadilan lain membatalkan hukuman penjara yang diberikan kepada Hossam dan Adham karena "melanggar nilai-nilai keluarga" dengan video yang mereka posting di TikTok.

(Baca juga: Bunuh Istri, Pilot Berikan Kesaksian Selama 5 Jam di Pengadilan)

Aktivis hak asasi manusia mengatakan kedua wanita itu telah diadili sebagai bagian dari tindakan keras oleh otoritas Mesir yang menargetkan influencer media sosial wanita atas tuduhan yang melanggar hak mereka atas privasi, kebebasan berekspresi, non-diskriminasi dan otonomi tubuh.

Hossam, seorang mahasiswa Universitas Kairo yang memiliki sekitar 900.000 pengikut di TikTok, pertama kali ditangkap pada April 2020 setelah memposting video yang mengundang pengikut wanitanya untuk bergabung dengan platform berbagi video lain, Likee, memberi tahu mereka dapat menghasilkan uang dengan mengunduh video di sana. Jaksa kemudian mendakwanya dengan "melanggar nilai dan prinsip keluarga".

Sedangkan Adham, yang pernah memiliki tiga juta pengikut di TikTok dan memiliki 1,4 juta pengikut di Instagram, dituduh melakukan pelanggaran yang sama pada bulan berikutnya setelah memposting apa yang dikatakan jaksa sebagai video "tidak senonoh", yakni ketika dia menyinkronkan bibir dengan lagu-lagu terkenal dan menari dengan berpakaian necis.

(Baca juga: Vatikan Protes RUU Homofobia, Diklaim Akan Mengekang Kebebasan Beragama)

Pada Juli tahun lalu, pengadilan ekonomi menghukum Hossam dan Adham dua tahun penjara. Mereka juga didenda masing-masing 300.000 poundsterling Mesir (Rp276 juta).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Putusan itu dibatalkan pada tingkat banding pada Januari lalu dan mereka dibebaskan pada bulan berikutnya. Namun, mereka dikenakan tuduhan baru yakni perdagangan manusia.

Menurut situs berita Ahramonline yang dikelola pemerintah, jaksa menuduh para wanita "menggunakan anak perempuan dalam tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai masyarakat Mesir dengan tujuan mendapatkan keuntungan materi".

Situs Youm7 melaporkan tuduhan ini terkait dengan grup yang dipromosikan Hossam di Likee dan video yang diposting Adham di Instagram dan TikTok.

Pada Minggu (20/6), pengadilan pidana memutuskan Hossam dan Adham bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara. Tiga pria yang dihukum karena membantu para wanita itu dijatuhi hukuman enam tahun.

Pengacara Hossam, Hani Sameh, mengatakan dia telah menerima hukuman yang lebih lama karena dia tidak muncul di pengadilan, meskipun "itu adalah hak hukumnya untuk tidak hadir".

"Kami akan menuntut pemulihan proses kasus karena ada kontradiksi antara putusan dan manfaat yang menjadi dasar keputusan pengadilan," katanya kepada Thomson Reuters Foundation.

"Kami berharap dia bisa mendapatkan pengurangan hukuman penjara atau pembebasan,” lanjutnya.

Hossam juga mengungkapkan keterkejutannya atas hukuman tersebut dan meminta pengampunan kepada Presiden Abdul Fattah al-Sisi dalam video yang dia posting di Instagram beberapa jam sebelum penangkapannya.

"10 tahun! Saya tidak melakukan sesuatu yang tidak bermoral untuk mendapatkan semua ini. Saya dipenjara selama 10 bulan dan tidak mengatakan sepatah kata pun setelah saya dibebaskan ... Mengapa Anda ingin memenjarakan saya lagi?" ujarnya.

Sementara itu, Reda Eldanbouki dari Women's Center for Guidance and Legal Awareness, sebuah organisasi non-pemerintah Mesir, mengatakan keputusan itu "keras dan berlebihan" dan membatasi hak perempuan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini