MESIR – Mesir menahan seorang bintang TikTok, dua hari setelah dia dan 'influencer' lainnya dijatuhkan hukuman karena perdagangan manusia.
Haneen Hossam, 20, memposting video meminta grasi pada Senin (21/6), dan mengatakan dia tidak pernah menyakiti siapa pun.
Sebelumnya, pada Minggu (20/6), sebuah pengadilan di Kairo menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara padanya secara in absentia. Terdakwa lainnya Mawada al-Adham, 23, yang hadir, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Mereka dituduh mengeksploitasi anak perempuan melalui aplikasi berbagi video untuk mendapatkan uang.
Putusan itu muncul lima bulan setelah pengadilan lain membatalkan hukuman penjara yang diberikan kepada Hossam dan Adham karena "melanggar nilai-nilai keluarga" dengan video yang mereka posting di TikTok.
(Baca juga: Bunuh Istri, Pilot Berikan Kesaksian Selama 5 Jam di Pengadilan)
Aktivis hak asasi manusia mengatakan kedua wanita itu telah diadili sebagai bagian dari tindakan keras oleh otoritas Mesir yang menargetkan influencer media sosial wanita atas tuduhan yang melanggar hak mereka atas privasi, kebebasan berekspresi, non-diskriminasi dan otonomi tubuh.
Hossam, seorang mahasiswa Universitas Kairo yang memiliki sekitar 900.000 pengikut di TikTok, pertama kali ditangkap pada April 2020 setelah memposting video yang mengundang pengikut wanitanya untuk bergabung dengan platform berbagi video lain, Likee, memberi tahu mereka dapat menghasilkan uang dengan mengunduh video di sana. Jaksa kemudian mendakwanya dengan "melanggar nilai dan prinsip keluarga".
Sedangkan Adham, yang pernah memiliki tiga juta pengikut di TikTok dan memiliki 1,4 juta pengikut di Instagram, dituduh melakukan pelanggaran yang sama pada bulan berikutnya setelah memposting apa yang dikatakan jaksa sebagai video "tidak senonoh", yakni ketika dia menyinkronkan bibir dengan lagu-lagu terkenal dan menari dengan berpakaian necis.
(Baca juga: Vatikan Protes RUU Homofobia, Diklaim Akan Mengekang Kebebasan Beragama)
Pada Juli tahun lalu, pengadilan ekonomi menghukum Hossam dan Adham dua tahun penjara. Mereka juga didenda masing-masing 300.000 poundsterling Mesir (Rp276 juta).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya