MOJOKERTO - Adi Agung Saputra (26) warga Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, nekat menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi dan pil koplo.
Sarjana ekonomi ini, mengaku terpaksa melakukan pekerjaan haram tersebut karena menjadi korban PHK dari pabrik di kawasan Gresik. Dia ditangkap di sebuah tempat hiburan malam dengan barang bukti 100 butir pil dobel L.
"Tersangka kita amankan saat akan mengantar barang ke sejumlah pembeli dengan cara diranjau," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Kalangan Mahasiswa, Bandar Besarnya Buron
Petugas mengembangkan ke rumah tersangka dan menemukan barang bukti pil dobel L di belakang rumah dan disembunyikan di rerimbunan pohon bambu.
Tersangka Adi mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, karena sudah di PHK dari tempat kerjanya di Gresik. "Saya gak tahu, saya hanya menaruh barang saja. Gak tahunya ditangkap polisi," kilah tersangka.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(saz)